TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau kasus E-KTP tidak berhenti pada Setya Novanto.
"KPK dari awal tidak akan berhenti hanya di Setya Novanto saja," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk lima tahun kedepan. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Febri berujar KPK langsung mempelajari vonis tersebut. Untuk mengembangkan kasusnya, pihak lain yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2.3 triliun itu akan diusut.
Simak: Setya Novanto Sempat Tertidur saat Jalani Sidang Putusan
KPK meyakini ada pihak lain yang terlibat bersama-sama dengan pihak yang mendapat aliran dana atau memperkaya diri. Seperti politikus, aparat sipil negara atau pihak swasta lainnya.
Menurut Febri meski vonis terhadap Setya Novanto tidak sesuai dengan tuntutan, KPK tetap mengapresiasi putusan tersebut. Karena kesimpulan putusan tidak jauh beda dengan dakwaan KPK, terutama untuk pengembalian uang oleh Setya Novanto senila $ 7.3 juta.