TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bambang Soesatyo berpendapat pembentukan panitia khusus (pansus) angket soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) belum penting. "Belum ada yang mendesak, apalagi dibikin sebuah angket," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Menurut dia, pansus angket Perpres TKA sulit dibentuk karena dalam waktu dekat DPR sudah mengakhiri masa sidang disusul proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Bambang mengajak legislator untuk menjaga situasi politik di tahun pemilu agar kondusif di DPR.
Baca: JK Soal Tenaga Kerja Asing: Masuk Sedikit Sudah Ribut
Selain itu, partai politik juga bisa fokus untuk menghadapi pilkada maupun persiapan pemilu legislatif dan presiden tahun depan. "Belum urgent (genting) pansus angket itu," kata dia.
Menurut Bambang perpres tersebut bukan bertujuan untuk memasukan orang asing agar mudah bekerja di Indonesia. Tujuan perpres, menurutnya, untuk menyederhanakan proses orang asing masuk ke Indonesia, dalam hal keputusan bisa masuk atau tidak.
"Memasuki era digitalisasi sehingga prosesnya menggunakan komputerisasi yang lebih cepat dan bisa diakses dimanapun," ucapnya. "Bukan mempermudah syaratnya."
Simak: Tentang Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Pemerintah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perpres TKA mesti segera dicabut karena mengkhianati pekerja lokal. "Tidak bisa tenaga asing bekerja di Indonesia dengan begitu mudah," ucapnya.
Menurut laporan yang dia terima, banyak pekerja asing yang bukan tenaga ahli didatangkan ke Indonesia, terutama pekerja kasar dari Tiongkok. "Ini menurut saya merusak. Harus dicabut perpresnya," ujarnya.
Lihat: Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken, Darmin: Bukan Mau Impor Orang
Fahri Hamzah mengatakan beberapa temannya sudah membentuk tim untuk menyusun naskah usulan pembentukan hak angket. "Sedang disusun dan beberapa teman saya sudah siap menandatanganinya," katanya.
Menurut dia, kedatangan banyaknya pekerja kasar ke Indonesia menyebabkan kecemburuan yang luar biasa di tengah masyarakat. Soalnya, masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan, tetapi pemerintah mendatangkan warga negara asing. "Pemerintah mendatangkan tenaga kerja asing tanpa alasan dan bertentangan dengan undang-undang. Jadi ini (pansus angket Perpres TKA) kita tunggu sana," ucapnya.