Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Hadapi Sidang Vonis, Berikut Kronologi Kasusnya

image-gnews
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 April 2018. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 April 2018. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto akan menjalani sidang vonis kasus korupsi e-KTP hari ini. Pengacara Setya, Maqdir Ismail mengatakan kliennya sehat dan siap mengikuti persidangan.

"Kondisi kesehatannya bagus sepanjang info yang saya tahu," kata Maqdir lewat pesan singkat, Senin, 23 April 2018.

Baca: Setya Novanto Sehat dan Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Perjalanan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah berjalan hampir satu tahun. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat politikus Golkar itu tidaklah mulus.

Setya sempat lolos dari penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP setelah memenangkan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus yang sama pada 10 November 2017.

Baca: Agus Rahardjo Berharap Setya Novanto Divonis 16 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap Setya juga tak lepas dari drama. Berikut perjalanan kasus mantan Ketua DPR itu.

17 Juli 2017

KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e- KTP.

4 September 2017

Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

29 September 2017

Setelah menjalani serangkaian sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya. Penetapan tersangka Setya dianggap tidak sah alias batal. Hakim meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

10 November 2017

KPK kembali mengumumkan menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP. Setya kembali mengajukan praperadilan untuk menuntut hal yang sama, pembatalan status tersangka.

15 November 2017

KPK menjemput paksa Setya karena sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Namun, penyidik tidak menemukannya. KPK kemudian memasukkan Setya dalam daftar pencarian orang (DPO).

16 November 2017

Setya dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat.

Kecelakaan itu berbuntut proses hukum. Pengacara Setya saat itu, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan merintangi penyidikan, 10 Januari 2018. Fredrich dan Bimanesh diduga memaninipulasi data medis kecelakaan Setya untuk menghindarkan dari pemeriksaan KPK.

17 November 2017

KPK menahan Setya sebagai tersangka e-KTP. Belum diperiksa penyidik, Setya kemudian mengaku sakit, hingga diantarkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

5 Desember 2017

Berkas perkara Setya dinyatakan telah P21 atau lengkap. Esoknya, berkas berupa dakwaan dan berita acara pemeriksaan dalam enam buku dengan tinggi mencapai 1 meter itu dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK.

7 Desember 2017

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang praperadilan jilid II Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

13 Desember 2017

Sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Di hari yang sama, sidang perdana pokok perkara Setya juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim tunggal sidang praperadilan Setya, Kusno memutuskan gugatan Setya gugur saat sidang pokok perkara kasus e-KTP dimulai. Di sidang perdana pokok perkara, Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.

Dalam sidang pokok perkara itu, Setya beberapa kali diam ketika ditanya oleh hakim. Dia mengaku diare dan tak diberi obat oleh dokter. Pernyataan Setya kemudian dibantah oleh jaksa Irene Putri.

20 Desember 2017

Dalam sidang eksepsi, kuasa hukum Setya menilai dakwaan oleh jaksa tidak cermat. Salah satunya terkait jumlah nilai kerugian negara. Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama penerima korupsi e-KTP.

4 Januari 2018

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau keberatan Setya. Hakim menilai materi dakwaan jaksa terhadap Setya telah memenuhi syarat formil dan materiil.

25 Januari 2018

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan Mirwan Amir, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat periode 2009-2014. Dalam kesaksiannya, Mirwan menyebut nama mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh pengacara Setya, Firman Wijaya.

Beberapa hari setelah itu, Partai Demokrat melaporkan Firman dengan tuduhan mencemarkan nama baik SBY. Pengacara Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mempermasalahkan pernyataan Firman pasca-sidang kepada awak media. Dia juga menyebut pertanyaan dan jawaban dari Firman dan Amir dalam persidangan sebagai fitnah.

5 Februari 2018

Sebelum menjalani sidang lanjutan, Setya membuka buku catatannya yang bersampul hitam. Awak media melihat salah satu halaman di buku itu tertulis nama Nazaruddin dan Edi Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

22 Maret 2018

Setya menangis saat memberi keterangan dalam lanjutan sidang. Sambil terisak dan menundukkan kepala, Setya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya.

Walau menyesal, Setya tak mengaku melakukan korupsi. Dia mengatakan jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu, telah dimanfaatkan para pengusaha untuk memperkaya diri. Setya pun resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) di persidangan.

Dalam pengakuannya, Setya mengatakan ada aliran dana yang diterima oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing di antaranya menerima US$ 500 ribu.

29 Maret 2018

Setelah melalui beberapa sidang pemeriksaan saksi yang didatangkan jaksa maupun pengacara Setya, tuntutan kemudian dibacakan. Jaksa menuntut Setya dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri dengan menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar. Dalam sidang itu, KPK juga menolak permohonan JC Setya. Jaksa menilai Setya belum memenuhi kualifikasi sebagai JC.

13 April 2018

Setya Novanto membacakan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Setya membantah tuduhan jaksa. Dia bahkan menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi punya peran lebih besar dalam penganggaran proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Di ujung pleidoinya, Setya membacakan puisi Di Kolong Meja karya penyair Linda Djalil.

ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

10 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

43 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.