TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK batal merekrut penyidik dari kepolisian, Muhammad Irhamni. "Irhamni sudah kami kembalikan, tidak jadi kami hire (rekrut)," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Awalnya, kata Agus, Irhamni akan ditarik kembali ke KPK untuk menangani tugas khusus masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Namun, karena terjadi perdebatan, akhirnya rencana menarik Irhamni diurungkan.
"Sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu. Jadi kalau menilai sebenarnya rugi, lho," ucapnya. "Mohon kepada Kapolri supaya dilakukan assessment barangkali (Irhamni) pantas untuk menjadi Kapolres."
Baca juga: Ada Dugaan Perusakan Bukti, KPK Kaji Pengembangan Kasus Basuki
Irhamni, yang pernah menjadi penyidik KPK, dulu menangani kasus korupsi BLBI dan wisma atlet Hambalang.
KPK membuka kembali pengusutan kasus BLBI sejak 2013. Hingga sekarang, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung.
KPK menyangka Syafruddin telah memaksakan penerbitan surat keterangan lunas untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim, meski piutang negara masih Rp 3,7 triliun. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini Rp 4,58 triliun.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan lembaganya tengah memantau kasus yang terjadi hampir satu dekade yang lalu itu. Namun dia enggan mengkonfirmasi keterkaitan antara perekrutan Irhamni dan penyelesaian kasus tersebut. "Kasus ini masih dalam rentang waktu batas kedaluwarsa kasus," ujarnya.
Sejumlah sumber menyebutkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman-lah yang berusaha memasukkan Irhamni kembali bertugas di KPK. Padahal penyidik tersebut sudah sepuluh tahun bekerja di KPK dan sudah dikembalikan ke kepolisian.
Baca juga: Koalisi Sipil Dorong KPK Usut Tuntas Kasus Perusakan Bukti
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal seorang penyidik dari kepolisian adalah sepuluh tahun.
Usul Aris ini kemudian memantik penolakan dari internal KPK. Sebagian penyidik internal menuding Aris memasukkan kuda Troya—istilah untuk strategi Yunani saat menyelundupkan pasukan untuk menaklukkan Kota Troya—ke KPK.