TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya tidak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 April 2018. Dalam peraturan itu, ujar dia, termaktub bahwa pengajuan PK tidak dapat dilakukan atas putusan PTUN itu.
Menurut Pasal 13 ayat 5 PerMA Nomor 5 Tahun 2017, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau pengajuan kembali. "Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim. "KPU tidak dapat mengajukan PK."
Baca juga: Partai Ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami
Sebelumnya, Hasyim pernah mengatakan KPU mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan PK atas putusan itu. KPU bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial mengenai putusan tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya akan menjadi hasil analisis dan eksaminasi dari KY itu sebagai pertimbangan KPU dalam menentukan langkah berikutnya.
Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. KPU tidak meloloskan PKPI karena dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.
Atas putusan itu, KPU sempat merasa ada beberapa hal yang harus dibahas dan ditindaklanjuti lantaran dirasa tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU. Ia merasa lembaganya telah menyampaikan fakta dan data bahwa KPU telah melakukan pekerjaan dengan baik sejak proses pendaftaran hingga penetapan partai politik peserta pemilu, di dalam persidangan.
Atas pernyataan soal rencana KPU itu, Hasyim dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong bahwa KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori melaporkan Hasyim melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin pekan lalu. Pernyataan Hasyim yang dilaporkan ke polisi adalah rencana KPU yang akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.
Baca juga: PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019
Selain itu, KPU mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN ke KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan gugatan PKPI. Soalnya, jika PK diterima, partai tersebut akan dibatalkan menjadi peserta Pemilu 2019.
Reinhard menilai pernyataan KPU menekan PKPI. "Berita tidak benar, ini menjadi teror pada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," katanya.
Atas keputusan KPU itu, Imam merasa lega. Alasannya, banyak kader PKPI di daerah merasa resah setelah mendengar pernyataan para pejabat KPU tersebut. Bahkan dia mendapat cerita dari pengurus PKPI di daerah pernyataan KPU itu meresahkan kader di daerah. "Banyak yang ragu untuk mendaftar sebagai caleg."