Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tak Akan Mengajukan Peninjuan Kembali Atas Putusan Soal PKPI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A.M. Hendropriyono (kiri) didampingi sekjen PKPI Imam Ansori Saleh (kanan) menunjukan nomor urut partai PKPI dalam pemilu 2019 saat keluar dari gedung KPU RI, Jakarta, 13 April 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya tidak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 April 2018. Dalam peraturan itu, ujar dia, termaktub bahwa pengajuan PK tidak dapat dilakukan atas putusan PTUN itu.

Menurut Pasal 13 ayat 5 PerMA Nomor 5 Tahun 2017, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau pengajuan kembali. "Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim. "KPU tidak dapat mengajukan PK."

Baca juga: Partai Ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

Sebelumnya, Hasyim pernah mengatakan KPU mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan PK atas putusan itu. KPU bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial mengenai putusan tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya akan menjadi hasil analisis dan eksaminasi dari KY itu sebagai pertimbangan KPU dalam menentukan langkah berikutnya.

Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. KPU tidak meloloskan PKPI karena dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.

Atas putusan itu, KPU sempat merasa ada beberapa hal yang harus dibahas dan ditindaklanjuti lantaran dirasa tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU. Ia merasa lembaganya telah menyampaikan fakta dan data bahwa KPU telah melakukan pekerjaan dengan baik sejak proses pendaftaran hingga penetapan partai politik peserta pemilu, di dalam persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas pernyataan soal rencana KPU itu, Hasyim dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong bahwa KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori melaporkan Hasyim melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin pekan lalu. Pernyataan Hasyim yang dilaporkan ke polisi adalah rencana KPU yang akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca juga: PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019

Selain itu, KPU mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN ke KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan gugatan PKPI. Soalnya, jika PK diterima, partai tersebut akan dibatalkan menjadi peserta Pemilu 2019.

Reinhard menilai pernyataan KPU menekan PKPI. "Berita tidak benar, ini menjadi teror pada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," katanya.

Atas keputusan KPU itu, Imam merasa lega. Alasannya, banyak kader PKPI di daerah merasa resah setelah mendengar pernyataan para pejabat KPU tersebut. Bahkan dia mendapat cerita dari pengurus PKPI di daerah pernyataan KPU itu meresahkan kader di daerah. "Banyak yang ragu untuk mendaftar sebagai caleg."

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Kerap Absen Debat, TKN Sebut Bangsa Ini Butuh Pemimpin Tak Banyak Teori

3 jam lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gibran Kerap Absen Debat, TKN Sebut Bangsa Ini Butuh Pemimpin Tak Banyak Teori

Ferry mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pelbagai anggapan yang muncul atas ketidakhadiran Gibran di berbagai acara debat.


TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Tak Pakai Konsultan Asing Hadapi Debat Capres Cawapres

5 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyapa pendukungnya saat deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Sebut Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Tak Pakai Konsultan Asing Hadapi Debat Capres Cawapres

Arsjad Rasjid mengatakan jagoan mereka, Ganjar Pranowo - Mahfud Md tak menggunakan konsultan asing untuk menghadapi debat Pilpre 2024.


12 Nama Panelis yang Diusulkan KPU di Debat Capres-Cawapres Perdana

5 jam lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
12 Nama Panelis yang Diusulkan KPU di Debat Capres-Cawapres Perdana

KPU dikabarkan telah menyiapkan usulan 12 nama panelis debat capres-cawapres di Pilpres 2024.


TKN Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Penuhi Debat di Luar Acara KPU: Belum Ambil Cuti

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat menghadiri rapat koordinasi Sekjen Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas program unggulan Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto serta penyusunan tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Penuhi Debat di Luar Acara KPU: Belum Ambil Cuti

Ferry menuturkan, Gibran tak bisa memenuhi undangan debat di luar KPU lantaran belum mengambil cuti.


Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

9 jam lalu

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

Fadil Imran mengatakan bahwa Polri siap mengamankan debat capres-cawapres yang berlangsung di KPU pada 12 Desember


KPU Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Pertanyaan Debat Capres-Cawapres

13 jam lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
KPU Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Pertanyaan Debat Capres-Cawapres

Neni Nur Hayati, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan koalisi sipil dan organisasi masyarakat dalam penyusunan pertanyaan debat capres


Timnas AMIN Tolak Usulan Debat Capres Gunakan Bahasa Inggris: Pidato Presiden di Luar Negeri Saja Pakai Bahasa Indonesia

13 jam lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.Habibie dirawat intensif oleh Tim Dokter Kepresidenan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 1 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Timnas AMIN Tolak Usulan Debat Capres Gunakan Bahasa Inggris: Pidato Presiden di Luar Negeri Saja Pakai Bahasa Indonesia

Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak usulan debat capres menggunakan bahasa Inggris meskipun Anies dan Muhaimin siap


Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024

Bawaslu memberikan waktu tujuh hari kepada KPU untuk merevisi DCT Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota caleg perempuan.


Debat Capres-Cawapres Dikhawatirkan Hanya Seremonial, Tak Jawab Keresahan Publik

23 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres-Cawapres Dikhawatirkan Hanya Seremonial, Tak Jawab Keresahan Publik

KontraS beranggapan saat ini orang sibuk mengotak-atik format debat capres-cawapres, yang bukan esensi dari debat tersebut.


Respons Gibran Soal Mangkir dari Dialog TVOne: Apa Itu dari KPU Resmi?

1 hari lalu

Cawapres Nomor Urut 2 GIbran Rakabuming Raka (tengah) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hadir dalam rapat konsolidasi internal DPD Partai Golkar Jawa Tengah yang digelar di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 5 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran Soal Mangkir dari Dialog TVOne: Apa Itu dari KPU Resmi?

Gibran mengaku ketidakhadirannya di acara dialog karena pada waktu yang sama sudah terjadwal untuk hadir di acara Fatayat dan Ketua NU.