TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas materi larangan mantan narapidana korupsi untuk calon anggota legislatif (caleg) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 26 April 2018. "Kami memasukkan (materi itu) dalam draf Peraturan KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman setelah menghadiri pergelaran seni budaya di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 21 April 2018.
KPU, kata Arief, akan terus berusaha memasukkan larangan itu ke Peraturan KPU. Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca:
Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Ketua DPR ...
Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu ...
Rancangan itu akan ditambahkan karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana narkoba menjadi caleg. Materi itu ditolak berbagai kalangan, seperti partai, DPR, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun KPU akan terus berusaha memasukkannya ke peraturan.
KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan larangan mantan narapidana menjadi caleg dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama.
Baca: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu ...
"Mekanismenya saja yang berbeda," ucapnya di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 April 2018. Opsi pertama, larangan langsung dimasukkan ke rancangan Peraturan KPU ditujukan kepada mantan narapidana yang ingin menjadi caleg.
Opsi kedua, larangan ditujukan kepada partai politik peserta pemilu. "Parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg," ujar Wahyu.