TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo batal dilaksanakan hari ini. Setya Novanto yang dijadwalkan bersaksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)berhalangan hadir dengan alasan mempersiapkan diri jelang sidang putusannya.
"Karena saksinya hanya satu dan berhalangan hadir, persidangan ditunda sampai pekan depan, dan persidangan kami tutup," ujar hakim ketua, Mahfuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Baca: Sidang Bimanesh Sutarjo, Jaksa Hadirkan Setya Novanto
Jaksa KPK, Takdir Suhan, mengatakan Setya Novanto tidak hadir lantaran mempersiapkan duplik untuk persidangan putusan 24 April mendatang. "Setya mengirimkan surat kemarin untuk mempersiapkan diri," ucapnya.
Takdir melihat alasan tersebut janggal. Sebab, dalam persidangan putusan, tidak ada tanggapan. Namun dia menghormati alasan Setya lantaran masih panggilan pertama.
Takdir menyebutkan, selain Setya, jaksa KPK akan menghadirkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. "Kalau Fredrich diagendakan Senin depan," katanya.
Baca: Bimanesh Ungkap Fredrich Yunadi Sebut Setnov Sempoyongan
Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh sudah membantah semua dakwaan jaksa KPK. Dia mengaku hanya menjadi korban dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. "Saya korbankan, saya difitnah untuk menyelamatkan rumah sakit yang izinnya sedang terancam Kementerian Kesehatan," ujarnya setelah persidangan, Senin, 6 April 2018.