TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara merintangi penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo kembali dilaksanakan hari ini, Jumat, 20 April 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, sebagai saksi.
"Hari ini, hanya ada satu saksi, Setya Novanto," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, saat dihubungi, Jumat, 20 April 2018.
Baca: Bimanesh Ungkap Fredrich Yunadi Sebut Setnov Sempoyongan
Selain Setya, jaksa KPK, dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 16 April 2018, mendatangkan Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.
Kesaksian juga diberikan sejumlah pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau, termasuk Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani dan Rizki Ramadhona, salah satu karyawan rumah sakit.
Jaksa KPK mendakwa dokter Bimanesh merekayasa diagnosis medis Setya. Upaya itu dilakukan untuk merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya oleh KPK.
Baca: Bimanesh Sutarjo Akui Kecelakaan Novanto Janggal: Dibalut Selimut
Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh sudah membantah semua dakwaan jaksa KPK. Dia mengaku hanya menjadi korban dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. "Saya korbankan, saya difitnah untuk menyelamatkan rumah sakit yang izinnya sedang terancam oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya setelah persidangan, Senin, 6 April 2018.