TEMPO.CO, Bandung - Wakil Bupati Yayat Turochmat Soemitra resmi didapuk menjadi pelaksana tugas bupati setelah KPK menahan Bupati Bandung Barat Abu Bakar. “Prioritas pertamanya memang tidak ada pilihan. Soal pelayanan tidak boleh terganggu. Walaupun saya juga tidak akan bilang tidak teraganggu, pasti ada,” kata Yayat setelah menerima Surat Mendagri yang menunjuknya menjadi pelaksana bupati di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 19 April 2018.
Yayat mengatakan, tiga kepala dinas saat ini juga ditahan KPK bersama Bupati Bandung Barat Abu Bakar. Yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Asep Hikayat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Adityo, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati. “Waktu itu yang dibawa ada 7, 3 sudah kembali, kemudian 3 kepala SKPD dan Pak Abu Bakar menjadi tersangka dan ditahan,” kata dia.
Baca juga: PDIP Pecat Bupati Bandung Barat dari Keanggotaan Partai
Dia mengaku khawatir penahanan ketiga kepala dinas ini bisa mengganggu pelayanan pemerintah Kabupaten Bandung Barat. “Saya juga tidak akan bilang tidak terganggu. Pasti terganggu. Saya mengusahakan untuk seminimal mungkin (gangguannya). Kalau perlu, ini menjadi triger, atau momentum untuk lebih baik,” kata Yayat.
Kendati demikian, Yayat mengklaim, proses perizinan tidak terganggu dengan kasus hukum yang menjerat Bupati Bandung Barat Abu Bakar. “Secara spesifik (layanan perizinan) nggak (terganggu). Ini gangguannya lebih apda suasananya. Tapi dengan wakil bupati sekaligus menjadi bupat, dan kewenangannya, gak ada masalah,” kata dia.
Yayat mengatakan, tengah memproses mengganti ketiga kepala dinas yang ditahan KPK itu dengan pelaksana tugas kepala dinas di masing-masing dinas tersebut. “Ini sedang berproses. Kita akan follow up dengan mengganti yang 3 (kepala dinas) ini. Tapi mekanismenya mungkin kita masuk pada plt, pelaksana tugas dulu,” kata dia.
Yayat mengatakan, dengan penujukan dirinya sebagai pelaksana tugas bupati Bandung Barat, dirinya bisa melakukan pengantian itu. “Di dalam surat tugas Mendagri itu, (isinya) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Di dalamnya ini tidak boleh kosong,” kata dia.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Bandung Barat: Saya Akan Ikuti Proses Hukum
Yayat mengatakan, dirinya akan meneruskan tugas-tugas bupati Bandung Barat yang harus tuntas hingga berakhirnya masa jabatannya pada 17 Juli 2018. “Beberapa kebijakan harus segera dilaksanakan. Diantaranya kita sekarang sedang berproses LKPJ, laporan keterangan pertanggung-jawaban, sebentar lagi masuk akhir masa jabatan,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Mendagri tentang pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana Bupati Bandung Barat pada Yayat, hari ini, Kamis, 19 April 2018.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut diterimanya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Dan DPRD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang menemuinya hari ini, Kamis, 19 April 2018 di Gedung Sate, Bandung. “Tentu sebagai pelaksana tugas bupati, memiliki kewenangan yang sama dengan bupati. Dan beliau akan bertugas sepanjang bupati berhalangan sementara,” kata Aher, sapaan Ahmad Heryawan, Kamis, 19 April 2018.