TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo menilai rencana pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta masih terlalu tinggi. Dia meminta batasan transaksi diturunkan menjadi Rp 25 juta.
"Kalau bisa dibatasi minimal sekali, misalnya, hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta," katanya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Aturan itu salah satunya mengatur batasan jumlah transaksi tunai hanya Rp 100 juta. Rancangan undang-undang itu akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini.
Baca juga: ICW Sebut Ketua KPK Sampaikan Pernyataan yang Tak Perlu
Pemerintah beralasan perlu membatasi transaksi uang kartal untuk menghemat anggaran negara dalam mencetak uang. Selain itu, pembatasan juga dilakukan untuk mencegah korupsi, mengingat kasus suap sering dilakukan dengan menggunakan uang tunai.
Seringnya penggunaan uang tunai dalam kasus suap dibenarkan Agus Rahardjo. Dia pun mengaku mendukung rencana pemerintah ini.
Baca juga: Ketika Agus Rahardjo Cerita Soal Diponegoro Tampar Patih Korupsi
Namun Agus menilai jumlah batasan uang Rp 100 juta masih terlalu banyak. Dia mengatakan kasus suap di daerah kerap berjumlah kurang dari Rp 100 juta. Karena itu, dia meminta pemerintah menurunkan batasan jumlah nominal transaksi uang.
"Jadi sekecil mungkin agar semua transaksi itu bisa diselesaikan melalui sistem transfer di perbankan. Gitu, lho," ujar Agus Rahardjo.