TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menangis karena dibully di akhir masa jabatannya pada 2014. Saat itu, SBY mendapat tekanan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung setelah disahkannya Undang-undang Pilkada.
"Pak SBY dibully habis-habisan. Saat perjalanan ke Amerika Pak SBY nangis di pesawat. Sampai di pesawat Pak SBY mengeluarkan pernyataan 'saya tidak setuju pemilihan lewat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Harus langsung'," ujar Mahfud dalam diskusi bertema "Ancaman Daulat Rakyat: Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD" di Jakarta, Rabu, 19 April 2018.
Baca: Ketua KPU: Keinginan Mengembalikan Pilkada ke DPRD Mengecil
Dalam perjalanan sejarah memang sistem pilkada pernah berubah-ubah. Namun, sejak 2014 sistem pilkada langsung terus dipertahankan. Sebelum tahun 1957, pilkada pernah melalui DPRD. Namun, begitu Undang-undang nomor 1 tahun 1957 diterbitkan, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Tak lama kemudian, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit dengan membuat peraturan presiden yang mencabut peraturan pemilihan langsung tersebut. "Karena kata Bung Karno pemilihan langsung itu tidak cocok untuk demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Sejak saat itu beberapa kali UU Pilkada berubah. Namun pada era reformasi sejak UU Nomor 32 Tahun 2004, pilkada kembali dilakukan langsung atau tanpa keterwakilan. Pada Februari 2012, Komisi Pemilihan Umum berdasarkan pengalaman-pengalamannya, mengadakan seminar lintas institusi soal pilkada.
Simak: KPU: Beberapa Daerah Sebaiknya Tak Gelar Pilkada Langsung
"Kesimpulannya, pilkada harus dikembalikan ke DPRD. Itulah sebabnya berdasarkan kesimpulan itu lalu ada follow up pemerintah atas dukungan kami semua pada waktu yang dimotori oleh Pak Gamawan Fauzi mengajukan Rancangan UU Pilkada."
Menurut Mahfud sistem pilkada langsung hilang jika SBY tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggantikan UU Pilkada yang baru ditandatangani pada 30 September 2014. Namun, dua hari berselang, tepatnya 2 Oktober 2014, SBY meneken Perpu tersebut.
Lihat: Mahfud MD Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
SBY mencari jalan secepat-cepatnya untuk mengatasi masalah itu. Sehingga begitu mendarat di Amerika, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengumumkan bahwa Presiden tidak akan menandatangani kesepakatan DPR dan pemerintah tentang RUU Pilkada yang mengatur pilkada tidak langsung.
Namun, saat ini muncul kembali wacana akan mengembalikan pilkada ke DPRD. Menurut Mahfud, pilkada langsung memang banyak mudaratnya, salah satunya marak politik uang. Karena itu perlu dicari jalan tengah. "Kalau dianggap pilkada langsung itu suatu prestasi kebanggaan demokrasi, bagaimana mengurangi mudarat-mudarat itu."