TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencari dua alat bukti untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal kasus Bank Century.
"Kewajiban KPK sekarang itu mengumpulkan dua alat bukti," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis, 19 April 2019.
Baca: Soal Kasus Century, Abraham Samad: Ujian Terbesar bagi KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Hakim tunggal Efendi Muhtar sebelumnya mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai kasus Century. Putusan hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Mahfud mengatakan, KPK tidak mesti menuruti putusan pengadilan jika tidak ada barang bukti. "Kalau ada bukti baru laksanakan putusannya," kata dia.
Baca: Soal Kasus Century, Ketua KPK: Mungkin Pekan Ini Kajiannya Keluar
Ia menilai KPK harus teliti dalam melakukan kajian tentang putusan tersebut. "Karena putusan pengadilan tidak berhak untuk menersangkakan seseorang, namun penyidik," kata Mahfud.
Sementara itu, KPK menyatakan tengah melakukan kajian terhadap putusan pengadilan tersebut. "Mungkin pekan ini kami akan dapatkan (hasilnya)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada Selasa, 17 April 2018.
Agus menyebutkan KPK juga meminta tanggapan dari ahli di luar lembaganya mengenai putusan tersebut. Ia memastikan KPK akan melanjutkan penyelidikan kasus Century ini bila cukup bukti dan saksi. "Kalau alat buktinya cukup pasti kami teruskan," ujarnya.