TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung kepada kejaksaan.
“Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 April 2018.
Baca: Tersangka Kasus BLBI Akan Segera Diadili
Febri mengatakan, di tahapan penyidikan total ada 72 saksi yang diperiksa untuk tersangka Syafruddin. Sedangkan sebagai tersangka, Syafruddin telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali sejak 5 September 2017 hingga 9 Januari 2018.
Syafruddin ditetapkan tersangka terkait kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Ia adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Baca: Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK dari Dorodjatun Kuntjoro Jakti
Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004. Ia diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun. Akibatnya ada uang senilai Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
Syafruddin Arsyad Temenggung sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. Atas perbuatannya dalam kasus BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.