TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan serikat buruh melalui tim advokasi rakyat untuk demokrasi menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. “Berkas uji materi kami daftarkan Selasa kemarin,” kata kuasa hukum tim, Ahmad Hussein, Rabu, 18 April 2018.
Husein mengatakan dalam permohonan tersebut ada tiga pasal dalam UU MD3 yang diminta untuk diuji yakni Pasal 73 Ayat 3 sampai 6, Pasal 122 huruf I dan Pasal 245. Dalam Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang enggan diperiksa DPR. Menurut Hussein, ketentuan itu sudah bertentangan dengan fungsi lembaga legislatif dan konsep negara hukum.
Baca juga: Bambang Soesatyo: UU MD3 Tidak Melarang Masyarakat Mengkritik DPR
Hussein menilai klausul pemanggilan paksa juga tidak memiliki standar yang jelas soal jenis perkaranya. Sehingga, dapat berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang diamanatkan UUD 1945.
“Hal ini berpotensi melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. UU MD3 seharusnya hanya berlaku bagi internal DPR,” kata dia.
Hussein mengatakan dalam Pasal 122 UU MD3 yang mengatur mengenai rumusan merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Pasal itu juga memberikan hak Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR mengambil langkah hukum bagi pihak yang dinilai merendahkan DPR.
"Pasal tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat," kata dia.
Selanjutnya, Pasal 245 mengatur pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbanhkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin. Menurut Hussein, prosedur itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum, diskriminatif dan mencederai independensi peradilan.
“UU MD3 berpotensi besar mengebiri supremasi hukum dan memotong akses warga terhadap kebebasan berpendapat. Kami minta hakim MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dasar hukum yang mengikat,” kata dia.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Pasal Imunitas UU MD3 Sama dengan UU Pers
Adapun gabungan serikat buruh yang mengajukan gugatan ini adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi). Gugatan mereka diwakili kuasa hukum yang berasal dari LBH Jakarta, LBH Pers, dan IMPARSIAL.