INFO NASIONAL-- Kementerian Pertanian telah melakukan deregulasi terhadap peraturan yang terkait dengan perizinan, pelayanan, dan kemudahan berinvestasi.
Dalam bidang perizinan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/TI.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik sehingga proses perizinan di Kementerian Pertanian menjadi sederhana.
Baca Juga:
"(Perizinan) yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Senin, 9 April 2018.
Menurut Amran, langkah yang diambil ini berhasil memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Untuk layanan pendaftaran pupuk anorganik, misalnya, dari biasanya 30 hari menjadi 14 hari kerja. Peraturan Menteri Pertanian ini pun mewajibkan semua jenis perizinan di Kementerian Pertanian dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem informasi manajemen pelayanan perizinan pertanian secara elektronik (Simpel).
"Penggunaan perizinan secara elektronik meminimalkan pertemuan antara pemohon dan pemberi layanan perizinan sehingga proses perizinan diharapkan lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap peraturan/keputusan Menteri Pertanian, kata Amran, terdapat 241 peraturan/keputusan Menteri Pertanian yang telah disesuaikan dengan perkembangan serta memberikan kemudahan dalam pelayanan.
Selain itu, terdapat 50 peraturan/keputusan Menteri Pertanian yang dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.
"Hasil deregulasi ini membuat tren nilai investasi pertanian PMA-PMDN selama 2013-2017 naik 56,7 persen atau 14,2 persen per tahunnya," ucapnya.
Dalam siaran persnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan IP Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menerangkan Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 yang memindahkan pengawasan pestisida dari border menjadi post border.
"Hal ini akan mengurangi dwelling time di pelabuhan karena selama ini terdapat 32 kode HS dengan uraian barang sejumlah 400 jenis yang pemeriksaannya dilakukan di pelabuhan (border) dipindahkan di luar pelabuhan (post border) dan tiga kode HS tidak lagi memerlukan perizinan pestisida dari Kementan (Kementerian Pertanian)." (*)