TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan mengembalikan kapal pesiar mewah Equanimity kepada pemiliknya, Equanimity Cayman Ltd yang sebelumnya telah disita.
"Berdasarkan fakta di persidangan, kapal Equanimity memang benar dimiliki oleh Equanimity Cayman Ltd dan tidak ada keterkaitan dengan 1MDB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto, saat jumpa wartawan di kantornya pada Selasa, 17 April 2018.
Baca: PN Jakarta Selatan Menyatakan Penyitaan Kapal Equanimity Tak Sah
Pengembalian kapal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penyitaan kapal itu. Equanimity Cayman menggugat Polri atas penyitaan yang diragukan keabsahannya.
Kapal Equanimity sebelumnya diamankan oleh Polri atas permintaan Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika pada 28 Februari 2018. Kapal senilai Rp 3,5 triliun itu lalu disita oleh Polri karena diduga hasil kejahatan pencucian uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca: Mantan Menteri Malaysia Tahu Soal Kapal Pesiar Equanimity
Rudy mengatakan keputusan PN Jakarta Selatan sudah final dan tidak dimungkinkan ada upaya hukum lain seperti banding, praperadilan, atau kasasi. "Kami akan mematuhi perintah PN Jaksel untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata dia.
Adapun terkait waktu pengembalian kapal, Rudy mengaku masih akan menunggu perintah dari Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto lebih dulu. "Kalau diminta kembalikan besok, ya kami kembalikan besok," kata dia.
Baca: Polisi: Penangkapan Kapal Equanimity atas Permintaan FBI