TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah memproses pelaporan terhadap Arteria Dahlan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Laporan itu berkaitan dengan umpatan kasar yang diucapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kejaksaan Agung.
Sufmi Dasco menuturkan pelaporan oleh Kemenag diajukan pada 3 April 2018. "Masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dan sekarang proses di MKD. Laporan pasti diproses di MKD," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Warga Dapil Blitar-Tulungagung Sesalkan Kata Kasar Arteria Dahlan
Dasco berujar pelaporan akan berjalan terus. Menurutnya bukan wewenang MKD jika penyelesaian dilakukan dengan mencari jalan tengah atau mediasi. "Tidak ada tata cara untuk mediasi, tapi boleh-boleh saja kalau itu inisiatif dari kedua belah pihak," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku segera memanggil Arteria untuk diperiksa. "Saya akan cek jadwal selanjutnya karena mau reses. Kalau bisa jangan mepet-mepet," ujar dia.
Sebelumnya, Arteria memaki Kemenag ketika rapat dengan Jaksa Agung M. Prasetyo. Menurut Arteria Kemenag dianggap membiarkan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Arteria meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menginventarisasi aset First Travel tetapi juga melacaknya.
Simak: PDIP Diminta Menegur Arteria Dahlan
Arteria mengaku pernah membahas First Travel ketika menjadi anggota dewan komisi VIII. Ia meminta Kejaksaan Agung melakukan pencegahan agar praktik First Travel itu tidak terulang. "Ini Kementerian Agama bangsat, Pak. Semuanya, Pak,” kata Arteria kepada Jaksa Agung.
Tak terima dengan ucapan Arteria, Kemenag melaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu ke MKD. Dihubungi terpisah, Arteria mengatakan siap menghadapi pelaporan tersebut. Ia pun enggan berbicara soal mediasi untuk penyelesaian laporan itu.
"Saya tidak akan melakukan mediasi, kalau sudah menempuh jalur hukum silakan tempuh jalur hukum. Saya juga akan mempergunakan jalur konstitusional lainnya," katanya.