Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Tjahjo Kumolo Pusing

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sambutan saat peresmian Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 Maret 2018. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta serta Jasa Raharja meresmikan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) digital dan pembayaran non tunai. Tempo/Fakhri Hermansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sambutan saat peresmian Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 Maret 2018. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta serta Jasa Raharja meresmikan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) digital dan pembayaran non tunai. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bukan hanya pusing akibat banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Tjahjo pun kini harus mengurut kepalanya karena kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang diduga melibatkan pejabat di kementeriannya.

“Kasus e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) belum selesai, nanti disusul (kasus) IPDN,” kata dia di sela pembekalan calon kepala daerah di Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 17 April 2018.

Baca juga: KPK Periksa Dua PNS Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Tjahjo mengatakan, pada tahun pertama menjabat Menteri Dalam Negeri, dia menyaksikan puluhan pejabat kementeriannya bolak-balik diperiksa KPK untuk kasus e-KTP. "Ada 91 orang pejabat kami, dua tahun hidupnya dipanggil KPK. Panggilan pertama 1 jam, kedua 2 jam, ketiga 5 jam, ke empat 9 jam. Setiap ada tersangka baru, biasanya 40 orang dipanggil. Itu baru urusan e-KTP,” ujarnya.

Tjahjo menduga kasus e-KTP masih akan memakan waktu. “Kapan selesainya e-KTP, masih panjang. Mungkin setelah saya selesai Mendagri masih belum selesai karena panjang sekali rangkaiannya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo menuturkan, selepas e-KTP, kemungkinan pejabat kementeriannya harus bersiap lagi dipanggil KPK untuk kasus pembangunan gedung IPDN. “Setelah ini, Kemendagri akan dikejar urusan pembangunan IPDN seluruh Indonesia yang di-mark-up. Pusing,” tuturnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi IPDN, Kerugian Negara Rp 34 Miliar

Sejak tahun pertama menjadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku sudah langsung berbenah. “Saya memulai pembenahan, empat tahun. Dari tahun ke tahun terus meningkat. Saya sudah memecat, sudah memberhentikan dengan tidak hormat, menurunkan pangkat sudah 98 orang. Dari tahun ke tahun meningkat,” katanya.

KPK mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN sejak Maret 2016 lalu. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Àgam tahun anggaran 2011, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

43 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

49 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

57 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.