Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Jelaskan Alasan di Balik Rencana Pembatasan Transaksi Tunai

Reporter

image-gnews
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. Rapat ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. Rapat ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemerintah berencana membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta.

"Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Baca: PPATK Berikan 368 Laporan Kasus Dugaan Korupsi ke KPK

Pembatasan tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang akan segera diajukan ke DPR. Dalam draf aturan itu, pembatasan pemakaian uang tunai akan dilakukan untuk korporasi dan perorangan.

Kiagus mengatakan pembatasan perlu dilakukan untuk mencegah pelaku korupsi melakukan aksinya. Menurut data statistik PPATK, kata dia, tren tindakan korupsi dan suap meningkat secara signifikan.

Sejak berdiri pada 2013 hingga Januari 2018, PPATK telah menyampaikan 4.155 hasil analisis kepada penyidik. Dari jumlah itu, kata dia, 1.958 di antaranya terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi dan 113 lainnya terindikasi tindak pidana suap. Selain itu, kebanyakan dari transaksi itu dilakukan menggunakan uang tunai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: PPATK Temukan 1.066 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada 2018

Kiagus mengatakan para pelaku korupsi sengaja menggunakan uang tunai untuk mempersulit penegak hukum melacak asal uang tersebut. Hal itu, kata dia, juga dapat dilihat melalui banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya. "Pembatasan ini juga diperlukan untuk mencegah korupsi sejak dini," katanya.

Selain dari segi penegakan hukum, Kiagus mengatakan, pembatasan transaksi keuangan akan punya dampak positif terhadap perekonomian. Menurut dia, pembatasan ini akan meningkatkan jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.

"Kegiatan ini dapat meningkatkan aktivitas perekonomian dan meningkatkan kecepatan peredaran uang," ujarnya.

Ketua PPATK juga mengatakan pembatasan transaksi tunai akan menghemat anggaran untuk percetakan uang. Saat ini, kata dia, rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya 710 juta bilyet per keping, atau 20,2 persen, dengan biaya pengadaan mengalami kenaikan ratusan miliar per tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

21 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

45 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

Bawaslu menengarai politik uang di masa tenang Pemilu 2024 dilakukan melalui dompet digital dan uang elektronik.


Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

51 hari lalu

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

Selebritis Raffi Ahmad disebut NCW terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Apa itu TPPU dan tugas Komite TPPU?


Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

57 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

Mahfud MD resmi mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam.


Survei KPK: Skor Indeks Integritas Nasional Turun, Risiko Korupsi Semakin Tinggi

27 Januari 2024

Peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang KPK, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Survei KPK: Skor Indeks Integritas Nasional Turun, Risiko Korupsi Semakin Tinggi

"SPI 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK.


Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

17 Januari 2024

Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD hadir di acara shalawat bersama Persatuan Indonesia (Perindo) di Prampelan Tengah, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Jumat malam, 5 Januari 2024. Foto: Tim Mahfud MD
Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir, tapi belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.


Mahfud Md Ungkap Kinerja Satgas TPPU Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

17 Januari 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Ungkap Kinerja Satgas TPPU Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mahfud Md mengatakan kasus importasi emas ini tidak berjalan sebelum ada Satgas TPPU.


Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol

16 Januari 2024

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol

Yudi Purnomo Harahap meminta KPK segera menelisik temuan PPATK soal dugaan transaksi Rp 195 miliar ke 21 bendahara partai politik