TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, berharap mekanisme penangkapan atau penahanan terduga terorisme masuk dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
"Benar-benar kami berharap, meskipun ini sudah mepet banget, salah satu jalan keluar atas catatan Komnas HAM soal penyiksaan dan macam-macamnya, kalau orang ditangkap, ditaruh di mana? Itu menjadi penting," kata Anam dalam diskusi Revisi RUU Terorisme dalam Perspektif HAM di kantor Komnas HAM pada Senin, 16 April 2018.
Baca: RUU Terorisme, Pansus Masih Menggodok Soal Definisi Terorisme
Menurut Anam, jika tidak bisa ditempatkan dalam norma pasal per pasal, paling tidak aturan tersebut ada di penjelasan dalam RUU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. "Jadi, kalau sudah ditangkap 1 x 24 jam, harus diserahkan atau dititipkan ke polres atau polda, sehingga kami bisa kontrol," ujarnya.
Hasil pantauan Komnas HAM dalam enam tahun terakhir menunjukkan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan tindak pidana terorisme. Pelanggaran tersebut adalah pada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan, penembakan yang menyebabkan kematian, serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Baca: Beberapa Kelemahan RUU Terorisme Menurut Pengamat
Selain itu, pelanggaran HAM diduga terjadi berupa penganiayaan dan penyiksaan, bantuan hukum yang direkayasa, serta kegiatan intelijen yang meneror masyarakat secara fisik dan nonfisik. Ada juga pelanggaran hak atas ibadah, upaya paksa di depan anak-anak di bawah umur, sulitnya akses bagi kuasa hukum atau keluarga tersangka ke tersangka atau terduga, serta hak mendapatkan informasi keberadaan seseorang yang ditangkap dan ditahan.
Komnas HAM menemukan peristiwa yang diduga terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam tindak pidana terorisme terjadi di delapan provinsi. Rinciannya, di Aceh 2 peristiwa, Jawa Tengah 11 peristiwa, DKI Jakarta 5 peristiwa, Jawa Barat 3 peristiwa, Sumatera Utara 1 peristiwa, Sulawesi Selatan 2 peristiwa, Nusa Tenggara Barat 2 peristiwa, Sulawesi Tengah 6 peristiwa, Jawa Timur 2 peristiwa, dan Kalimantan Timur 1 peristiwa.