TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur masih memerlukan bukti forensik untuk mengusut kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebab, tidak ada saksi mata yang melihat jangkar kapal MV Ever Judger menyeret pipa penyalur minyak di bawah laut hingga patah.
"Satu-satunya bukti adalah hasil pemeriksaan laboratorium," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yustan Alpiani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Baca: Dampak Ekologis Tumpahan Minyak Pertamina di Teluk Balikpapan
Tumpahan minyak mentah terjadi di perairan Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018. Kebocoran minyak terjadi diduga akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke kilang Balikpapan.
Pipa yang dipasang pada 1998 itu putus dan bergeser sekitar 120 meter dari posisi awalnya. Penyebab pipa patah mengarah pada kapal MV Ever Judger. Jangkar kapal seberat 12 ton diduga tersangkut di pipa, lalu menggaruknya hingga patah.
Simak: Tumpahan Minyak di Balikpapan, Pertamina Bantah Lalai
Setelah memperoleh hasil pemeriksaan forensik barang bukti, lanjut Yustan, kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli. Polisi juga memerlukan informasi mengenai perjalanan dan posisi kapal sebelum terjadi kebocoran minyak.
Yustan menuturkan timnya sudah memeriksa langsung ke dasar laut Teluk Balikpapan, persisnya di lokasi pipa yang patah. Hasilnya, memang benar bahwa pipa patah. "Tapi jarak pandang dengan pipa 30-50 sentimeter, karena kondisi bawah laut yang cukup gelap dan air keruh," jelas Yustan.
Lihat: Tumpahan Minyak di Balikpapan, TNI AL Beberkan Temuan Lain
Namun, polisi tak langsung mengangkat pipa yang rusak agar tidak menghilangkan barang bukti. Yustan mengaku ingin menyelesaikan kasus itu secepat mungkin. Meski demikian dia tak menyebut target penyelesaiannya.