TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, mengatakan pihaknya siap menghadapi pelaporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, pernyataan komisioner adalah pernyataan yang mewakili lembaganya, bukan pernyataan pribadi.
"Komisioner KPU menyampaikan bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai ketua lembaga melalui mekanisme rapat pleno," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Baca: KPU Akan PK Atas Putusan PKPI, AM Hendropriyono: Bukan Urusanku
PKPI melaporkan dua komisioner KPU ke Polda Metro Jaya pada Senin, 16 April 2018. Mereka adalah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Pelaporan itu dilakukan tak lama setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan partai pimpinan AM Hendropriyono itu beberapa hari lalu.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menilai keduanya memberikan pernyataan yang meresahkan setelah menyatakan akan melaporkan hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial karena ada dugaan pelanggaran kode etik
Wahyu meluruskan anggapan tersebut. Menurut dia, keputusan untuk melaporkan hakim PTUN, pemutus perkara PKPI, belum diambil. Ia berpendapat pihaknya baru akan berkoordinasi dengan KY soal kemungkinan langkah hukum yang diambil.
Baca: PKPI Lolos Pemilu 2019, AM Hendropriyono Mundur dari Ketua Umum
"Kami baru memutuskan dalam rapat pleno untuk pertimbangkan akan melaporkan hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujarnya.
Ia menepis anggapan bahwa pernyataan itu akan mempersulit PKPI dalam Pemilihan Umum 2019. Sebab, kata Wahyu menegaskan, KPU tidak akan melibatkan diri dalam konflik kepentingan. "KPU memberlakukan adil dan setara," ujar dia.
Secara terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan siap menghadapi pelaporan yang dilayangkan PKPI. "Akan saya hadapi. Ini risiko jabatan. Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," kata dia.