TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Panitia Khusus DPR untuk Kasus Bank Century, Ahmad Yani, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus skandal Bank Century. Ia berpendapat kasus Century sebenarnya sudah menemui titik terang.
"Sebetulnya kasus Century itu adalah kasus yang terang benderang, kalau penyidik ingin mengusut itu bukan kasus yang rumit," kata Ahmad Yani, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan Soal Tersangka Baru Century
Ahmad Yani mengatakan KPK telah terbantu dengan adanya audit yang dilakukan Badan Pemeriksan Keuangan. "Baik itu audit umum maupun investigasi," ujarnya. Audit investigasi BPK saat itu, Ahmad menjelaskan, telah menemukan pelanggaran terhadap bail out atau dana talangan untuk Bank Century.
Temuan pansus pun, kata dia, telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pidana perbankan, pidana ekonomi, dan tindak pidana umumnya. "Saya mengatakan KPK tidak serius karena pada waktu rapat di pansus itu sudah dinyatakan bahwa kasus ini kasus sistemik melibatkan banyak orang," ujarnya.
Sejumlah bukti disebutkan dalam pansus soal keterlibatan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. "Hingga rapat akhir KSSK, Dewan Gubernur BI itu, siapa yang paling ngotot bail out itu sudah kelihatan," ujarnya.
Baca: Soal Kasus Century, Abraham Samad: Ujian Terbesar bagi KPK
Kasus Century kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia. Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Putusan pengadilan tersebut meminta KPK menetapkan status tersangka kepada sejumlah pejabat. Beberapa di antaranya adalah mantan Wakil Presiden, Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.
Politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, pun mempertanyakan proses hukum oleh KPK terhadap kasus Century. Putusan praperadilan, kata dia, memperjelas konstruksi hukum atas kasus tersebut. "Ini mengingatkan kepada KPK bahwa ada utang yang belum dituntaskan, bahwa ada utang kasus yang belum diselesaikan," ujarnya.