TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang memerintahkan penetapan tersangka atas Boediono dalam kasus Bank Century. Putusan sidang praperadilan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"Khusus ini kami lagi pelajari karena pertama terjadi dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka Boediono," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam acara diskusi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin, 16 April 2018.
Baca: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Kasus tersebut, kata Laode, akan dibicarakan dengan biro hukum KPK. Hal itu untuk melihat hasil putusan PN Jakarta Selatan dan menyikapinya. Sebab, dia melanjutkan, dalam menangani kasus harus melalui proses penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan.
"Tapi pada prinsipnya adalah setiap putusan pengadilan, maupun hasil penyidikan dan penyelidikan KPK yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka KPK pasti tetapkan tersangka," tuturnya. "Jadi itu akan ditingkatkan atau dilaksanakan."
Sebenarnya, menurut Laode, jika sudah mencukupi dua alat bukti, kasus tersebut pasti akan dilanjutkan tanpa ada putusan dari PN Jakarta Selatan.
Baca: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum
Terkait dengan Boediono, yang merupakan mantan gubernur Bank Indonesia, Laode menambahkan, KPK sudah memeriksanya beberapa kali. Sehingga, kata dia, dibutuhkan bukti yang kuat untuk menangani kasus itu. "Bukannya mau menunda-nunda, tapi dibutuhkan bukti yang solid," katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sidang praperadilan dengan nomor putusan 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. KPK diminta melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout untuk Bank Century.
Amar putusan tersebut meminta penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.