INFO NASIONAL - Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap atau bisa disebut per triwulan. Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Proses pencairan tunjangan profesi guru dilakukan melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimanfaatkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan, adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Baca Juga:
Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, perlu memastikan data yang dimasukkan ke Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru, sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim Kementerian Keuangan ke kas daerah masing-masing di mana guru tersebut bertugas. Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kementerian Pendidikan. Bagi guru-guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS), penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening mereka, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A. M, mengatakan para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. “Namun satu hal yang perlu diingat oleh guru, yakni SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi,” ujarnya.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) E. Nurzaman A.M
Menurut dia, SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Akan tetapi, kata Nurzaman, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan. Misalnya, guru sudah menerima SKTP, tapi karena berbagi alasan, guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan. Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.
Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan divalidasi.
Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat Kementerian Keuangan supaya dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya. Jika kabupaten atau kota belum melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan, maka dana transfer ke kas daerah masing-masing kabupaten atau kota tertahan sampai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.
Kementerian Pendidikan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya. Terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh Kementerian Pendidikan.
Namun Nurzaman memastikan dana yang belum diterima para guru itu akan dicairkan sepanjang jelas ada datanya. “Kami akan menerbitkan SK ulang dan setelah itu, dinas pendidikan setempat akan membayarkan kekurangannya,” ucapnya.
Tersendatnya pembayaran? Solusinya adalah perkuat runtunan prosesnya dan awasi penggunaannya serta laporkan secepatnya! (*)