TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh orang sebagai saksi untuk Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, tersangka kasus suap terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketujuh saksi itu mewakili lima perusahaan. "Dua di antaranya merupakan direktur utama," katanya di KPK pada Senin, 16 April 2018.
Baca: Zumi Zola Ditahan KPK, Tjahjo Kumolo Tunjuk Plt Gubernur Jambi
Para saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Ismail Ibrahim beserta stafnya bernama Nano; Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir; Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya Djamino; dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati. Turut dipanggil antara lain Hardono alias Aliang.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. Zumi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Baca: Zumi Zola, dari Saksi Sampai Jadi Tahanan KPK
Keduanya diduga akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Kasus suap ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menangkap 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.