TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto menyinggung keberhasilannya mengusulkan penambahan jumlah kuota haji Indonesia saat Raja Salman datang ke Indonesia ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 13 April 2018.
“Saat menjabat Ketua DPR setidaknya saya meninggalkan hal positif untuk rakyat Indonesia,” katanya.
Setya mengatakan, sejak 2013, pemerintah Arab Saudi memotong kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 20 persen. Pengurangan kuota itu disebabkan oleh renovasi Masjidil Haram. Akibatnya, kuota haji Indonesia, yang semula 211 ribu orang, berkurang menjadi 168 ribu orang. Namun, setelah renovasi itu rampung, kuota haji Indonesia dikembalikan menjadi seperti semula.
Baca juga: Setya Novanto Minta Pemblokiran Asetnya Dibuka Kembali
Lalu, pada saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz bin Saud berkunjung ke DPR pada 2 Maret 2017, Setya mengatakan memintanya menambah kuota haji sebanyak 10 ribu orang. Raja Salman, kata dia, menyetujui permintaan itu. Sehingga kuota haji Indonesia menjadi 221 ribu orang. “Alhamdulillah permintaan itu disetujui pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Selain itu, Setya mengajak Raja Salman berinvestasi membangun pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Dia mengatakan adanya pemondokan bisa memotong ongkos haji. Namun usul Setya hingga saat ini belum terwujud. “Saya berharap usulan itu bisa diwujudkan suatu saat,” katanya.
Setya Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dia bersalah karena mengintervensi penganggaran dan pengadaan barang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Setya juga didakwa mendapat duit hingga US$ 7,4 juta dari proyek tersebut.
Baca juga: Baca Pleidoi, Setya Novanto Cerita Jualan Beras dan Jadi Sopir
Jaksa menuntut Setya dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Setya diminta mengembalikan uang yang telah dia terima dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Majelis hakim Tipikor akan membacakan vonis kepada Setya pada Selasa, 24 April 2018.