TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan lemahnya penegakan hukum bagi industri yang membuang limbah di Sungai Citarum. “Penegakan hukumnya sulit. Pertama, boleh jadi tidak tertangani. Boleh jadi enggak akan ada penanganan, dan penyelesaiannya juga belum ketahuan karena lama di pengadilan. Limbahnya tetap tidak terkelola. Mending penegakan hukum dilakukan di titik tertentu setelah ada sosialisasi, setelah masa transisi,” katanya di Bandung, Jumat, 13 April 2018.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan justru mayoritas industri yang membuang limbah di Sungai Citarum. “Saya berani mengatakan kebanyakan melanggar. Jadi, kalau dipersentasekan, mungkin hanya 5 persennya yang membuang limbah dengan benar. Ini kan bahaya,” ucapnya.
Baca juga: Akan Tanam Pohon di Bandung, Jokowi Tandai Revitalisasi Citarum
Aher mengatakan, saat ini, perbaikan Sungai Citarum langsung ditangani Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. “Perpres itu tidak saja mengoordinasikan untuk menata Citarum, tapi juga penegakan hukum di sepanjang DAS Citarum,” katanya.
Gubernur Jawa Barat ditunjuk menjadi ketua satgas dengan wakilnya Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jawa Barat. Aher mengatakan, saat ini, satgas tengah menyiapkan jadwal serta sosialisasi Perpres tersebut sebelum memasuki langkah penegakan hukum. “Sebelum penegakan hukum, fair kalau sosialisasi dulu.”
Aher mengatakan, dalam waktu dekat, semua industri akan dikumpulkan. Semuanya akan diminta membuat fasilitas pengolah limbah atau Ipal. Selama masa transisi itu, pembangunan Ipal akan terus diawasi. “Kita ingin 100 persen membuang limbahnya dengan benar. Kalau masih ada yang melanggar, langsung berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Menurut Aher, masa transisi ini masih dibahas. Usulannya 3-6 bulan. Selama masa transisi ini, industri di sepanjang Citarum sudah harus memulai pembuatan Ipal dengan sistem pengolahan yang benar. “Diberlakukan masa transisi bukan berarti mereka boleh melanggar. Sambil kemudian terus diperingatkan, dikontrol, apa yang harus mereka lakukan.”
Baca juga: Jokowi Geram 3 Ribu Industri Buang Limbah ke Sungai Citarum
Aher mengaku masih ada pertanyaan soal pelaksanaan Perpres tersebut. Salah satunya Perpres itu mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga yang ada di Jawa Barat di bawah koordinasi gubernur selaku ketua satgas. “Bisa enggak itu dikoordinasikan gubernur karena itu lembaga pusat,” katanya.
Dalam rapat membahas asistensi teknis penyusunan aturan pelaksana Perpres tersebut, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution mengusulkan satgas tidak hanya menangani soal pencemaran limbah, tapi juga penggunaan air tanah industri yang ada di sepanjang Sungai Citarum. “Ada hubungannya antara kualitas air tanah dan kualitas air sungai. Base flow sungai itu sangat dipengaruhi air tanah. Air tanahnya bagus, base flow aliran sungai juga bagus,” kata Eddy, Jumat.