INFO JABAR - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Penemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menghimbau para pelaku industri di sekitar DAS Citarum agar segera melaksanakan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam tiga hingga enam bulan ke depan.
Aher mengungkapkan hal tersebut pada rapat Asistensi Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Perpres No 15 Tahun 2018 di ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Jumat, 13 April 2018.
“Bagi para pelaku industri yang tidak merespon peringatan dan tidak memperbaiki IPAL-nya dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diproses secara hukum,” kata Aher.
Untuk itu, satgas akan dikerahkan guna memonitoring pelaksanaan perbaikan IPAL hingga rampung. Hal ini penting mengingat hampir seluruh pelaku industri di DAS Citarum melakukan pelanggaran. Bahkan menurut dia, dari lebih dari 2.00 industri, hanya lima persen saja yang taat aturan dan membuang limbah dengan benar.
“Ke depan tentu kita meminta mereka untuk segera memperbaiki (IPAL). Jika ternyata mereka tidak melakukan baru hukum berbicara. Satgas juga harus aktif mengawasi,” ucap Aher.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Aher mengundang seluruh direktur dan direksi perusahaan industri di DAS Citarum, baik industri besar, menengah, hingga industri kecil (rumah tangga pada 2 atau 3 Mei mendatang. Sebanyak 2.000-3.000 pengusaha dari titik hulu sampai hilir sungai Citarum akan diundang pada acara sosialisasi yang dihadiri oleh Menteri Koordiinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Undangan akan dibuat atas nama Gubernur beserta Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar.
“Dalam acara sosialisasi tersebut, kami akan minta Pak Luhut untuk memperingatkan mereka untuk mengolah limbah dengan baik, tidak dibuang sembarangan ke sungai,” kata Aher. (*)