TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korupsi pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011-2016. “Setelah mengumpulkan fakta dan saksi yang cukup, KPK menetapkan PT NK dan PT TS sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Yang dimaksud dengan PT NK adalah PT Nindya Karya, dan PT TS adalah PT Tuah Sejati. KPK menyangka dua korporasi itu berperan merugikan negara Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek dermaga di Sabang dengan anggaran Rp 793 miliar. KPK memperkirakan PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar.
Baca:
Korupsi Dermaga, Bos Nindya Karya Divonis 9...
Terdakwa Korupsi Dermaga Sabang Dituntut 7,5...
KPK menyatakan penyimpangan dalam proyek ini adalah penunjukan langsung terhadap PT Nindya Sejati Joint Operation--gabungan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati--sebagai pelaksana proyek. PT Nindya Sejati Joint Operation menunjuk PT Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor pembangunan dermaga itu.
KPK juga menyangka korupsi dilakukan dengan menggelembungkan harga dan kesalahan dalam prosedur pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Amdal-nya tidak ada, tapi sudah dilaksanakan pembangunan,” kata Syarif.
Baca:
Begini Trik Korupsi Bos Nindya Karya di Sabang
KPK Periksa Tersangka Korupsi Dermaga Sabang
Penetapan tersangka terhadap dua korporasi itu merupakan pengembangan dari penetapan empat orang tersangka korupsi sebelumnya. Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera dan Aceh Heru Sulaksono dan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus kuasa pengguna anggaran, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad untuk kasus pembangunan dermaga di Sabang.
ROSSENO AJI | ANDI RUSLI | RAYMUNDUS RIKANG