Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Korupsi Dermaga Sabang

image-gnews
Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari
Pembangunan dermaga di Teluk Sabang. ANTARA/Azhari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korupsi pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011-2016. “Setelah mengumpulkan fakta dan saksi yang cukup, KPK menetapkan PT NK dan PT TS sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Yang dimaksud dengan PT NK adalah PT Nindya Karya, dan PT TS adalah PT Tuah Sejati. KPK menyangka dua korporasi itu berperan merugikan negara Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek dermaga di Sabang dengan anggaran Rp 793 miliar. KPK memperkirakan PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar.

Baca:
Korupsi Dermaga, Bos Nindya Karya Divonis 9...
Terdakwa Korupsi Dermaga Sabang Dituntut 7,5...

KPK menyatakan penyimpangan dalam proyek ini adalah penunjukan langsung terhadap PT Nindya Sejati Joint Operation--gabungan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati--sebagai pelaksana proyek. PT Nindya Sejati Joint Operation menunjuk PT Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor pembangunan dermaga itu.

KPK juga menyangka korupsi dilakukan dengan menggelembungkan harga dan kesalahan dalam prosedur pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Amdal-nya tidak ada, tapi sudah dilaksanakan pembangunan,” kata Syarif.

Baca:
Begini Trik Korupsi Bos Nindya Karya di Sabang
KPK Periksa Tersangka Korupsi Dermaga Sabang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan tersangka terhadap dua korporasi itu merupakan pengembangan dari penetapan empat orang tersangka korupsi sebelumnya. Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera dan Aceh Heru Sulaksono dan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus kuasa pengguna anggaran, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad untuk kasus pembangunan dermaga di Sabang.

ROSSENO AJI | ANDI RUSLI | RAYMUNDUS RIKANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar

4 Mei 2023

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar

KPK memeriksa istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 9 orang lainnya dalam kasus korupsi Dermaga Sabang.


Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

6 Maret 2023

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.


Irwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh

16 Februari 2023

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi Yusuf, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 silam. TEMPO/Imam Sukamto
Irwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh

Irwandi Yusuf menyatakan Izil Azhar tak tertangkap selama 4 tahun karena memiliki banyak teman dari kepolisian.


KPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

26 Januari 2023

Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, resmi memakai rompi tahanan setelah menjadi buronan selama 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Izil ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 yang mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh.F TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

KPK mengungkapkan peran Izil Azhar dalam kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh.


Profil Singkat Izil Azhar Buronan KPK yang Ditangkap Kemarin, Eks Anggota Marinir dan Pimpinan GAM

25 Januari 2023

Izil Azhar. FOTO/Dok.KPK
Profil Singkat Izil Azhar Buronan KPK yang Ditangkap Kemarin, Eks Anggota Marinir dan Pimpinan GAM

Izil Azhar telah menjadi buronan selama sekitar lima tahun sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa kemarin.


Nindya Karya dan Tuah Sejati Divonis Hari Ini, KPK Yakin Akan Sesuai Tuntutan

15 September 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul
Nindya Karya dan Tuah Sejati Divonis Hari Ini, KPK Yakin Akan Sesuai Tuntutan

Putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati akan dibacakan hari ini


KPK Periksa Dua Korporasi untuk Kasus Korupsi Dermaga Sabang

15 Januari 2020

Ilustrasi Gedung KPK
KPK Periksa Dua Korporasi untuk Kasus Korupsi Dermaga Sabang

KPK menetapkan Ruslan Abdul Gani, dan Teuku Syaiful Ahmad sebagai tersangka korupsi dermaga Sabang.


PT Nindya Karya Tersangka Korupsi, Ini Kata Direktur Utama

14 April 2018

Direktur Utama PT NINDYA KARYA (Persero), Indradjaja Manopol. Facebook PT Nindya Karya (Persero)
PT Nindya Karya Tersangka Korupsi, Ini Kata Direktur Utama

Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Indrajaja Manopol mengatakan kasus terkait korupsi korporat merupakan tanggung jawab manajemen korporat.