TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan aset rampasan negara dari kasus korupsi bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ini merupakan hasil rampasan yang sudah inkrah terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK (Fuad Amin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Surabaya, Jumat siang, 13 April 2018.
Baca: 11 Mobil Fuad Amin Disita KPK
Aset rampasan negara itu terdiri 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT, 1 unit Toyota Kijang Innova bernomor polisi V-XS43-DSL, 1 unit Honda Mobilio DD4, serta lahan seluas 1,8 hektare yang ada di Bangkalan. Aset rampasan itu bernilai hampir Rp 17 miliar.
Setelah diserahkan, bekas mobil Fuad Amin itu dipergunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kendaraan operasional Kepala Rumah Tahana Perempuan Klas IIA Surabaya serta sebagai kendaraan operasional Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Surabaya
Adapun lahan seluas 1,8 hektare diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan. Rencananya, lahan yang berada tak juah dari Jembatan Suramadu itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru BPN Bangkalan.
Simak: Divonis 13 Tahun, Fuad Amin Dipertahankan sebagai Ketua DPRD
Basaria menuturkan masih banyak lagi aset rampasan dari Fuad Amin yang belum diserahtrimakan. "Masih banyak. Tapi barang tentu akan dicarikan dulu mana yang paling pas dan cocok diserahkan agar pemakaiannya efektif," katanya.
Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara. Dia terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran satuan kerja pemerintah daerah senilai Rp 414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
NUR HADI