TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, meminta penegak hukum mencabut pemblokiran hartanya. Dia berdalih masih punya banyak tanggungan.
"Saya masih punya tanggungan istri dan dua orang anak yang masih sekolah," kata Setya membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Baca: Setya Novanto Menulis Sendiri Pleidoinya
Selain keluarga, Setya mengaku masih mempunyai tanggungan dua yayasan di Sukabumi dan Depok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Setya serta keluarganya sejak 2016. KPK menduga rekening tersebut berkaitan dengan perkara korupsi e-KTP.
Setya meminta agar pemblokiran asetnya dicabut. Aset yang dia maksud berupa tabungan, giro, dan properti atas namanya sendiri; istrinya, Deisti Astriani Tagor; serta tiga anaknya, Rheza Herwindo, Dwina Michaella, juga Gavriel Putranto. "Semua aset itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang saya hadapi," ujarnya.
Simak: Hadiri Sidang Setya Novanto, Idrus Perhatikan Pembacaan Pleidoi
Dalam perkara korupsi e-KTP, jaksa KPK menuntut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan yang ia terima sebesar US$ 7,4 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.