TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto akan membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Jumat, 13 April 2018. "Pukul 10.00 mulai. Pak SN akan baca pleidoi sendiri," kata kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail.
Setya Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca juga: Setya Novanto Dituntut Ganti Kerugian Negara 7,4 Juta Dolar AS
Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,4 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setya, yang merupakan mantan Ketua Umum Golkar itu, selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Dalam sidang tuntutan Kamis, 29 Maret 2018, jaksa menyatakan Setya secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP pada 2011-2013.
Baca juga: Setya Novanto: Saya Minta Maaf kalau Dianggap Bersalah
Jaksa menyatakan Setya Novanto telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 7,4 juta melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu.