TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah agar moratorium hukuman mati bisa tercapai pada 2018.
"Sudah saatnya bagi Indonesia memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam penghapusan hukuman mati secara permanen," kata Usman Hamid saat diskusi moratorium hukuman mati di kantornya, Menteng, Jakarta pada Kamis, 12 April 2018.
Baca: Pengadilan Militer Hukum Mati 36 Pengebom 3 Gereja di Mesir
Menurut Usman, Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut. Pada 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapuskan hukuman mati.
Dalam laporan Amnesty International berjudul Hukuman dan Eksekusi Mati 2017, eksekusi mati secara global menurun. Pada 2016 jumlah eksekusi sebesar 1.032 orang, sedangkan 2017 menjadi 997 orang. Angka tersebut juga menunjukkan penurunan 39 orang dari 2015 yang terdapat eksekusi mati untuk 1.643 orang.
Baca: Alasan Hukuman Mati Terpidana Narkoba Belum Dilaksanakan
Menurut Usman, dengan memberlakukan moratorium hukuman mati untuk menuju penghapusan sepenuhnya bisa mempermudah diplomasi internasional untuk menyelamatkan WNI. Hal tersebut mengingat ada 188 WNI yang saat ini menjadi terpidana mati di luar negeri.
"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya menghadapi hukuman mati di luar negeri, jika masih mepraktikkan hukuman yang tidak manusiawi dalam negeri sendiri?," kata Usman.
Dalam catatan Usman, terjadi 47 vonis hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana pada 2017 dan 10 vonis di antaranya dikenakan pada warga negara asing. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2016 sebanyak 60 kasus. Pada 2017 tersebut, 33 hukuman mati diterapkan untuk kasus narkoba dan 14 untuk kasus pembunuhan. Hingga 2017, total terdapat 262 orang orang dipidana menunggu waktu eksekusi.