TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan Setya Novanto, advokat Fredrich Yunadi, kembali meminta majelis hakim memindahkan penahanannya ke rutan lain. Dia berdalih tak diberi akses mendapatkan obat penenang Alganax selama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hingga hari ini, kami diabaikan. Kami mohon izin dipindahkan ke rutan lain," kata Yunadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Baca: Jaksa Hadirkan Anak Buah Fredrich Yunadi sebagai Saksi
Ini kedua kalinya Yunadi memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanannya ke rutan lain. Pada sidang 5 April 2018, ia juga pernah meminta dipindahkan dengan alasan yang sama.
Jaksa KPK, Roy Riadi, membantah tudingan Yunadi. Roy menuturkan rutan telah menerima obat Alganax sebanyak 240 butir dari keluarga Yunadi. Namun pihak rutan memberikan obat itu kepada Yunadi secara bertahap. "Karena obat itu tergolong keras, Yang Mulia. Kalau persediaan obat terdakwa habis, pasti akan kami berikan." Sejauh ini, ujar dia, rutan sudah memberikan sebanyak 120 butir.
Baca: Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut ...
Namun Yunadi membantah keterangan jaksa. Dia menuturkan baru menerima satu strip obat berisi 20 butir. Jumlah itu, kata dia, hanya cukup untuk sepuluh hari. "Karena ketidaknyamanan itu, saya mengajukan pindah ke rutan lain, Yang Mulia."
Atas keberatan terdakwa, ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri meminta jaksa memastikan stok obat Yunadi selalu dipenuhi. Sedangkan untuk permintaan pemindahan tahanan, hakim berjanji akan merundingkannya. "Kalau soal pemindahan, akan kami rundingkan dulu," kata hakim Syaifuddin.