TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini akan dibahas dalam rapat pimpinan," ujar pimpinan KPK Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018.
Menurut Saut, tidak ada penghentian dalam penanganan kasus ini. Dia meyebutkan, tanpa putusan tersebut KPK masih tetap melakukan pengepengemban.
Saut mengatakan, KPK melalui Jaksa penutut umum pada April 2017 juga sudah mengindetfikasi siapa berperan apa dalam kasus ini. "Tidak ada yang berhenti," ujarnya.
Simak: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Saut menyebutkan diminta atau tidak KPK tidak dalam posisi menghentikan kasus tersebut. Menurut dia KPK berkewajiban untuk menyelesaikan kasus Bank Century tanpa harus adanya putusan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Hakim tunggal Efendi Muhtar sebelumnya mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan atas dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.
Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.
Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Bank Century secara tidak sah.