TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan Presiden Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye.
Menurut JK, penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye merupakan hal wajar jika mempertimbangkan keselamatan kepala negara. "Security-nya (pengamanan) tidak boleh sembarangan. Presiden dan Wapres tak boleh sembarang naik pesawat. Mesti disetujui (pesawat) yang mana," kata JK di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 11 April 2018.
Baca: KPU: Jokowi Belum Tentu Bisa Gunakan Pesawat RI di Pilpres 2019
JK menuturkan kebijakan yang sama juga diterapkan di negara lain. Dia mencontohkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama saat berkampanye untuk periode kedua. "Kalau Anda lihat, dulu Obama kampanye itu naik pesawat Air Force One," ujarnya.
Baca: DKPP Gelar Sidang Lanjutan Aduan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan calon presiden inkumben diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan milik negara, salah satunya pesawat kepresidenan, karena alasan keselamatan. Fasilitas tersebut dinilai sebagai bagian yang melekat pada profesi presiden.
Namun kebijakan itu dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu menilai aturan itu tak adil bagi pejabat lain yang maju dalam pemilihan presiden dan legislatif.
Baca: Bawaslu Minta Peserta Pilkada Tak Eksploitasi Anak untuk Kampanye