INFO NASIONAL - Mencermati ketergantungan impor bawang putih yang tinggi dan memperhatikan potensi lahan yang sesuai dengan bawang putih sangat luas, maka diterbitkan kebijakan menggenjot produksi bawang putih dengan target dua-tiga tahun ke depan swasembada.
“Untuk mencapai swasembada ditargetkan pada 2021, diperlukan luas tanam sekitar 65 ribu hektare dan 14 ribu hektare untuk pembibitan,” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Diretorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto.
Baca Juga:
Prihasto mengatakan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur bahwa pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri.
Luas penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari volume permohonan RIP per tahun dihitung berdasar produktivitas enam ton per hektare. Penanaman paling lama satu tahun setelah RIPH terbit dan lokasi tanam diutamakan pada lahan baru. Realisasi tanam wajib dilaporkan kepada direktorat jenderal dengan diketahui kepala dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pertanian di lokasi penanaman.
“Ketentuan wajib tanam 5 persen ini guna mendukung percepatan swasembada. Ini dimaksudkan agar usahanya berkelanjutan. Importir juga agar sejak dini sudah bisa mengembangkan bawang putih sendiri atau bermitra dengan petani sehingga nantinya tidak akan kesulitan mencari barang bila sudah swasembada dan impor distop,” tuturnya.
Baca Juga:
Prihasto mengatakan tidak ada kendala dengan lahan, potensinya tersedia luas. Menurut dia, pihaknya bersama dinas pertanian siap mendampingi mencari lahan yang sesuai, seperti di Solok Selatan, Cianjur, Garut, Bandung, Tasikmalaya, Tegal, Temanggung, Magelang, Karanganyar, Bima, Lombok Timur, Banyuwangi, Minahasa, dan lainnya.
“Setelah memperoleh rencana, lokasi tanam pun kami verifikasi cek lapang dan setelah tanam pun kami monitoring realisasinya,” ujarnya.
Terkait dengan benih, bisa membeli dari benih lokal maupun impor. Benih lokal diperoleh dari hasil panen dan melalui proses patah dormansi. Sedangkan benih impor disarankan berasal dari Taiwan, Mesir, dan India yang telah diuji kesesuaiannya serta dicoba ditanam di Indonesia dan bisa berhasil tumbuh umbinya.
“Ya, bagi importir yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi. Misalnya, tidak diberikan RIPH pada tahun berikutnya dan sebagainya. Bentuk sanksi berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jenis sanksinya sudah tertuang dalam peraturan tersebut,” katanya.
Ditanya soal pasokan bawang putih saat ini, Prihasto menjelaskan, untuk RIPH 2018, Kementerian Pertanian telah menerbitkan RIPH total 533 ribu ton. “Ini lebih dari cukup, mengingat kebutuhan semester pertama sekitar 250 ribu ton. Ya, berharap proses impornya lebih cepat sehingga segera memasok ke pasar," ucapnya. (*)