TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang lebih percaya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, ditangani sejalan dengan hukum acara pidana ketimbang membentuk tata kelola penegakan hukum di luar KUHAP. “Tujuan kami: membawa pelakunya ke pengadilan," ujar Saut kepada Tempo, Selasa, 10 April 2018.
Satu tahun Pasca-penyerangan terhadap Novel, polisi belum juga menangkap pelakunya. Publik mulai meragukan kepolisian bisa menangani kasus itu. Beberapa pihak mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Novel Baswedan. Namun KPK masih lebih memilih proses hukum yang saat ini ditangani Polri.
Baca:
Soal TGPF, Novel Baswedan Serahkan pada...
TGPF Novel Baswedan, Usmad Hamid: Perlu...
Saut menuturkan KPK juga tidak berwenang menyetujui atau menolak TPGF. KPK lebih memilih membantu kepolisian mengungkap pelaku penyerangan Novel.
Lembaga antirasuah itu mengirimkan tim untuk membantu Polri, meski terbatas. Tim yang diperbantukan juga bekerja sebagai penyidik tindak pidana korupsi di KPK setiap harinya. "Mereka harus membagi waktunya," ucap Saut.
Baca:
Polisi Tak Setuju TGPF Kasus Novel Baswedan
Haris Azhar: Buya Syafii Maarif Bisa Pimpin TGPF Novel Baswedan...
Selain itu, KPK membantu Novel Baswedan segera pulih. Menurut Saut, penyidik senior itu akan kembali bekerja setelah kondisinya membaik.
Saut berharap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa segera terungkap. Harapan yang sama, kata dia, juga terus dipegang banyak orang lain. "Ada banyak orang bilang dan berpesan bahwa mereka akan membantu. Itu juga harapan kami semua," ujarnya.