TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi seusai penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sore ini Wakil Gubernur Jambi ditunjuk Mendagri atas nama pemerintah pusat sebagai Plt Gubernur Jambi," kata Tjahjo melalui pesan pendek kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 10 April 2018.
Baca Juga:
Baca: KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
Penunjukan Fachrori Umar, kata Tjahjo, sebagai Plt Gubernur Jambi untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Provinsi Jambi. Sebab, Gubernur Jambi Zumi Zola sudah berhalangan memimpin pemerintahan.
KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin, 9 April 2018. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin. "Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1 Kuningan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Zumi Zola, dari Saksi Sampai Jadi Tahanan KPK
Zumi Zola diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun 2014-2017. Ia diduga menerima Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. Zumi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018.
Tjahjo mengatakan surat keputusan penunjukan Plt Gubernur Jambi akan diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.