TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. Mereka dipanggil sehubungan dengan sangkaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 10 April 2018.
Baca:
KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho
Kelakar Jusuf Kalla Soal Puluhan Anggota DPRD Sumut Tersangka ...
Salah satu anggota yang akan dimintai keterangan antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Parlinsyah Harahap. Anggota lain yang dipanggil adalah Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, dan Jenny Riany Lucia Berutu.
KPK juga akan memeriksa Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Leonard Surungan Samosir dan Wakil Sekretaris Fraksi PAN Aripay Tumbunan. Anggota DPRD Muhri Fauzi Haifz dan Arota Lase juga turut dipanggil.
Baca: Periksa 46 Anggota DPRD Sumut, KPK Dalami ...
Tersangka Ferry adalah salah satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka suap sejak 29 Maret 2018. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp300 sampai Rp350 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut KPK, Gatot menyuap anggota DPRD Sumut untuk memuluskan pembahasan APBD dan menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Suap itu diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengucur ke DPRD diperkirakan mencapai Rp61 miliar.