TEMPO.CO, Jakarta - Forum Umat Islam cabang Dompu Nusa Tenggara Barat melaporkan akun Facebook Rocky Bantengg ke Kepolisian Resor Dompu dengan tuduhan penistaan agama. Pelaporan ini terkait salah satu unggahan status di akun tersebut yang berbunyi, "Islam Sontoloyo Tuhan Tidak Perlu Dibela".
Ketua Forum Umat Islam Dompu Ustad Muslamin membenarkan pihaknya melaporkan akun tersebut ke kepolisian. Laporan dilakukan pada Sabtu, 6 April 2018 lalu.
Sebelumnya, akun Rocky Bantengg sempat viral dengan statusnya di Facebook tersebut. Warganet menanggapinya sebagai pelecehan terhadap Islam. Polisi yang tengah melakukan operasi siber pada 5 April 2018 kemudian menyelidiki keberadaan pemilik akun tersebut.
Baca juga: Setara Institute Minta Kriminalisasi Joshua Suherman Dihentikan
“Postingan itu diupload pukul 11.21 Wita,” kata Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Erwin Suwondo. Menurut Erwin, pelaku kemudian ditangkap sekitar pukul 14.00 waktu setempat di Terminal Ginte, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Berdasarkan pengakuan pemilik akun Rocky Banteng, statusnya tersebut merupakan penyatuan dua judul buku, yaitu buku karangan Presiden RI pertama Soekarno, Islam Sontoloyo dan buku karya Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berjudul Tuhan Tidak Perlu Dibela.
Menurut Muslamin, pria itu dilepaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam. “Dia dilepaskan lagi, alasan dilepas belum ada yang lapor," ujar Muslamin yang ditemui pada Selasa 10 April 2018.
Muslamin mengatakan ia telah diperiksa sebagai pelapor oleh polisi. Ia ditanya seputar kronologi mendapatkan postingan di akun Facebook tersebut. “Itu yang ditanya kepada kami, kemudian penyidik menanyakan apakah benar Islam seperti itu?” kata Muslamin.
Kepada polisi, Muslamin mengatakan status tersebut telah melecehkan, menghina dan merendahkan Islam. Selain itu, kata dia, tulisan tersebut sangat sensitif bisa menimbulkan konflik horisontal karena berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan atau SARA.
Baca juga: Ade Armando Dilaporkan Lagi Soal Dugaan Menghina Hadis
Menurut Muslamin, Forum Umat Islam telah memaafkan pria berinisial R tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya masalah hukum kepada polisi untuk diusut tuntas. “Jika kasus ini tidak diindahkan, langkah lain akan kami tempuh” kata dia.
Wakil Kepala Polres Dompu Komisaris Hasbullah mengatakan polisi akan tetap memproses laporan dugaan penistaan agama tersebut. Namun, kata Hasbullah, mereka juga harus hati-hati karena kasus ini sangat sensitif.
“Kami tidak bisa main-main, kami harus hati-hati. Namun perkembangan saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan institusi terkait seperti Kementerian Kominfo terkait dengan saksi ahli,” ujar Hasbullah.