Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tulis Islam Sontoloyo, Warga Dompu Dilaporkan Penistaan Agama

image-gnews
Ilustrasi facebook. REUTERS
Ilustrasi facebook. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Umat Islam cabang Dompu Nusa Tenggara Barat melaporkan akun Facebook Rocky Bantengg ke Kepolisian Resor Dompu dengan tuduhan penistaan agama. Pelaporan ini terkait salah satu unggahan status di akun tersebut yang berbunyi, "Islam Sontoloyo Tuhan Tidak Perlu Dibela".

Ketua Forum Umat Islam Dompu Ustad Muslamin membenarkan pihaknya melaporkan akun tersebut ke kepolisian. Laporan dilakukan pada Sabtu, 6 April 2018 lalu.

Sebelumnya, akun Rocky Bantengg sempat viral dengan statusnya di Facebook tersebut. Warganet menanggapinya sebagai pelecehan terhadap Islam. Polisi yang tengah melakukan operasi siber pada 5 April 2018 kemudian menyelidiki keberadaan pemilik akun tersebut.

Baca juga: Setara Institute Minta Kriminalisasi Joshua Suherman Dihentikan

“Postingan itu diupload pukul 11.21 Wita,” kata Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Erwin Suwondo. Menurut Erwin, pelaku kemudian ditangkap sekitar pukul 14.00 waktu setempat di Terminal Ginte, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Berdasarkan pengakuan pemilik akun Rocky Banteng, statusnya tersebut merupakan penyatuan dua judul buku, yaitu buku karangan Presiden RI pertama Soekarno, Islam Sontoloyo dan buku karya Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berjudul Tuhan Tidak Perlu Dibela.

Menurut Muslamin, pria itu dilepaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam. “Dia dilepaskan lagi, alasan dilepas belum ada yang lapor," ujar Muslamin yang ditemui pada Selasa 10 April 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muslamin mengatakan ia telah diperiksa sebagai pelapor oleh polisi. Ia ditanya seputar kronologi mendapatkan postingan di akun Facebook tersebut. “Itu yang ditanya kepada kami, kemudian penyidik menanyakan apakah benar Islam seperti itu?” kata Muslamin.

Kepada polisi, Muslamin mengatakan status tersebut telah melecehkan, menghina dan merendahkan Islam. Selain itu, kata dia, tulisan tersebut sangat sensitif bisa menimbulkan konflik horisontal karena berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan atau SARA.

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan Lagi Soal Dugaan Menghina Hadis

Menurut Muslamin, Forum Umat Islam telah memaafkan pria berinisial R tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya masalah hukum kepada polisi untuk diusut tuntas. “Jika kasus ini tidak diindahkan, langkah lain akan kami tempuh” kata dia.

Wakil Kepala Polres Dompu Komisaris Hasbullah mengatakan polisi akan tetap memproses laporan dugaan penistaan agama tersebut. Namun, kata Hasbullah, mereka juga harus hati-hati karena kasus ini sangat sensitif.

“Kami tidak bisa main-main, kami harus hati-hati. Namun perkembangan saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan institusi terkait seperti Kementerian Kominfo terkait dengan saksi ahli,” ujar Hasbullah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

2 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

14 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

16 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

21 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

21 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

22 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

24 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.