TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Maulana Indraguna Sutowo, Selasa pagi. Suami aktris Dian Sastrowardoyo itu dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar.
"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emisyah Satar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa, 10 April 2018.
Baca: Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Sita Rumah Seharga Rp 8,5 Miliar
Maulana tampak hadir sejak pukul 09.40 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih.
Selain memeriksa Maulana, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya sebagai saksi untuk Emirsyah Satar. Mereka adalah Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia; ketua tim pengadaan ATR 72-600 Citilink, Widi Wiratmoko; dan karyawan BUMN, Friatma Mahmud.
Baca: KPK Panggil Suami Dian Sastro untuk Kasus Emirsyah Satar
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls-Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk PT Garuda Indonesia. Dia diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Pemberian suap dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo, beneficial owner dari Connaught International Pte, Ltd yang berada di Singapura. Soetikno juga Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi. Soetikno dan Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.