TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali menggelar sidang perkara pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 10 April 2018, di gedung DKPP, Jakarta Pusat. "Lanjutan sidang pertama dulu," ujar anggota DKPP, Alfitra Salam, kepada Tempo, Selasa. Sidang sebelumnya diselenggarakan 14 Maret lalu.
Alfitra menuturkan sidang lanjutan ini tertunda hampir satu bulan lantaran para pengadu, yakni Partai Idaman, Partai Republik, dan Partai Rakyat, sibuk mengurus persidangan partainya di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Majelis pagi ini empat orang, yaitu Alfitra Salam, Muhamad, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetio."
Baca:
Tingkatkan Kualitas Pemilu, Bawaslu Teken MoU dengan 3 Lembaga
Bawaslu Tolak Gugatan Partai Republik...
Partai Idaman, Partai Republik, dan Partai Rakyat mengadu ke DKPP karena dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu. KPU menyatakan ketiga partai tersebut tidak bisa mengikuti pemilu 2019 lantaran tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak mengikuti tahap verifikasi.
Tidak terima atas keputusan KPU, ketiga partai mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah sidang ajudikasi, Bawaslu memutuskan menolak gugatan itu.
Baca juga: Bawaslu Minta Partai Tidak Curi Start Kampanye...
Ketiga partai mempermasalahkan sistem informasi partai politik (sipol). Menurut partai-partai itu, sistem tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.