TEMPO.CO, Jakarta - Tagar #2019GantiPresiden yang kini ramai dibicarakan dipertanyakan oleh anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun ke Komisi Pemilihan Umum. Komarudin bertanya apa tagar #2019GantiPresiden masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak.
"Itu sudah masuk kampanye belum. Ini seperti bertinju, belum dimulai tapi sudah menyerang di luar," kata anggota Fraksi PDI itu, dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2018.
Baca juga: Viral #2019GantiPresiden, PDIP: Pede Aja
Komarudin menuturkan kampanye belum bisa dilakukan, tapi tagar tersebut sudah beredar. Kampanye Pemilu 2019, baru dimulai 23 September 2018. "Saya ingin penjelasan. Ini masuk kampanye atau tidak," ucapnya.
Tagar #2019GantiPresiden belakangan ramai di media sosial. Adalah politikus PKS Mardani Ali Sera yang meluncurkan tagar tersebut. Ia juga raji mengampanyekan tagar tersebut saat menjadi pembicara di televisi. Menurut Mardani, tagar tersebut adalah antitesis dari jargon dua periode yang telah dikumandangkan kubu Jokowi.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain dengan cara menawarkan visi misi serta program dan menampilkan citra diri. Saat ini, peserta legislatif dalam pemilu sudah ada, tetapi calon presiden belum ada.
Baca juga: Ramai Gerakan #2019GantiPresiden, Begini Komentar Sandiaga Uno
"Itu ada kegiatan kampanye atau tidak. Kalau kampanye maka dilarang. Kalau tidak, maka belum masuk kampanye," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan tagar #2019GantiPresiden tersebut belum masuk kategori kampanye. Alasannya, sampai saat ini belum ada pasangan atau peserta pemilu presiden 2019. "Jadi tidak ada larangan," ucapnya. "Bahkan, penetapan calon presiden saja belum."