TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan Komisi Pemilihan Umum mesti memperhatikan Undang-undang Pemilu dalam menyusun aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg pada pemilu 2019.
"Semua bergantung pada undang-undang," kata Abhan di gedung Bawaslu, Ahad, 8 April 2018. Sebab, peraturan KPU merupakan turunan dari Undang-undang.
Baca: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019, Ini Kata Partai
Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan legislatif, KPU akan menambahkan aturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Pada pasal 8 huruf j rancangan PKPU tersebut, berbunyi calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Menurut Abhan, rencana KPU melarang mantan narapidana menjadi caleg memang baik. KPU bermaksud mendorong agar publik mendapatkan caleg yang akuntabel dan rekam jejaknya baik.
Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Namun, kata Abhan, aturan yang akan disusun KPU itu harus dilihat berdasarkan UU atau tidak. "Sekali lagi tentu semua harapan masyarakat Indonesia juga bahwa parpol nanti mencalonkan caleg dengan track record yang baik," ujarnya.
Abhan menuturkan rancangan PKPU tersebut masih akan terus dibahas. Apalagi, PKPU tersebut juga masih perlu dikonstasikan lagi ke Komisi Pemerintahan DPR. "Secara subtantif kami mendukung. Tapi kan masih perlu didiskusikan lagi," ujarnya.
Baca: Perludem: Partai Jangan Beri Ruang Bekas Koruptor Jadi Caleg