TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pemerintah tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan.
Baca: Saat Dirdik KPK Aris Budiman Kesal Disebut Kuda Troya
Dia khawatir pembentukan TGPF justru bisa menjadi pembenaran menghentikan penyelidikan kasus ini. “Kalau enggak berhasil jadi ya sudah, karena toh timnya kan sudah ada. Itu kekhawatiran saya,” kata dia di kantornya, Jumat, 6 April 2018.
Sebagaimana diketahui, dua orang tak dikenal menyiram Novel dengan air keras seusai salat subuh di Masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Dari rekaman CCTV, beberapa orang diduga sempat menguntit dan mengawasi kediaman Novel dua bulan sebelum penyerangan.
Hampir setahun kasus ini berlalu, tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memberi sinyal perkembangan penyelidikan kasus ini. Kepolisian kerap berdalih pengungkapan kasus dengan pola serangan ‘tabrak lari’ seperti yang dialami Novel memang butuh waktu lama.
Desakan pembentukan TGPF kasus Novel kemudian mengalir dari sejumlah koalisi masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan Presiden Joko Widodo harus membentuk tim gabungan bila ingin menuntaskan kasus penyerangan Novel.
Tama bersikukuh Jokowi perlu mengawasi langsung proses penyelidikan kasus ini. Sebab, dia menduga ada orang kuat dibalik penyerangan Novel Baswedan.
Begitu pun mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menilai Jokowi perlu membentuk TGPF kasus Novel. Menurut dia tim gabungan dapat membantu tugas polisi menemukan dan menganalisis fakta kasus tersebut.
Namun, Saut percaya tanpa adanya TGPF pun proses penyelidikan kasus Novel masih terus berjalan. Dia mengatakan, menemukan fakta dan menangkap pelaku lebih penting daripada sibuk berdebat soal pembentukan TGPF. “Pengalaman menunjukkan banyak dibentuk tim kaya begitu tapi enggak ada hasilnya,“ kata dia.
Simak artikel lainnya tentang KPK dan TGPF Novel Baswedan di tempo.co