TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli bidang hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan Facebook bisa dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jeratan undang-undang ini bisa dilakukan jika Facebook terbukti dengan sengaja memberikan data pengguna Facebook kepada pihak ketiga.
"Kalau terbukti, Facebook bisa kena sanksi pidana," ujar Henri dalam diskusi bertema Maling data Facebook di Restoran Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 7 April 2018.
Baca: Data Akun Facebook Bocor, Menkominfo Minta Polri Turun Tangan
Menurut Henri dalam Pasal 30 UU ITE sudah diatur tentang akses ilegal dengan ancaman pidana hingga 8 tahun. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.
Henri mengatakan jika Facebook sengaja memberikan data penggunanya tanpa izin, Facebook bisa dijerat pasal ini dengan sangkaan akses ilegal.
Diberitakan sebelumnya, satu juta data pengguna Facebook asal Indonesia bocor dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data pengguna Facebook juga bocor.
Baca: Soal Kasus Data Pengguna Bocor, Komisi I DPR Memanggil Facebook
Henri mengatakan sejauh ini perwakilan Facebook di Indonesia belum memberikan keterangan soal kebocoran data tersebut. "Kami sudah panggil kemarin, tapi pihak Facebook sedang melakukan audit terlebih dahulu untuk memberikan keterangan, seperti kapan dan bagaimana data tersebut bisa bocor," kata dia.
Kemkominfo, kata Henri, sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk mengusut kasus ini. "Kami sudah bertemu dengan Direktorat Siber Polri untuk menyelidiki kasus ini," ujarnya.