TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan sudah memaafkan Sukmawati Soekarnoputri terkait dengan puisinya yang mereka nilai menghina agama Islam. Namun salah satu perwakilan PA 212, Slamet Maarif, meminta proses hukum tetap dilakukan.
"Maaf boleh, tapi penegakan hukum harus tetap berjalan," ujarnya saat audiensi bersama Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Sukmawati dilaporkan sejumlah elemen masyarakat sehubungan dengan dugaan penistaan agama lantaran puisinya yang berjudul Ibu Indonesia. Sukmawati membacakan puisi itu dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di gelaran Indonesia Fashion Week 2018. Dia dianggap menyinggung agama Islam dengan menyebut syariat Islam, cadar, hingga suara azan.
Simak: IKAMI: Kasus Sukmawati Tak Bisa dengan Restorative Justice
Slamet meminta Polri segera menindaklanjuti kasus ini. Slamet menyebutkan penistaan agama oleh Sukmawati lebih menyakiti umat Islam dari kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Kalau Ahok itu masih multitafsir, sedangkan ini sudah jelas menghina agama Islam," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Eggi Sudjana saat mewakili PA 212 menemui pihak Bareskrim Polri. "Maaf silakan, seperti yang sudah diberikan oleh tokoh ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan sebagainya, tapi penegakan hukum harus berjalan," tuturnya. Eggi mendesak Polri segera memeriksa Sukmawati sebelum 11 April 2018. "Kami mintanya Senin sudah diperiksa, tapi paling lambat 11 April," katanya.
Baca: Pelaporan Sukmawati Soekarnoputri Sarat Kepentingan Politik
Menurut Eggi, hal yang membuat geram umat Islam bukan hanya membandingkan suara azan dengan kidung. Namun kalimat syahadat yang terkandung dalam lafaz azan. "Ini sama mengatakan kalimat syahadat tidak indah dari kidung," ujarnya.
Saat menerima perwakilan PA 212, Kepala Subdirektorat II Penerangan Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Joko Purwanto mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Menurut dia, penyidikan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian dengan meminta keterangan para pelapor. "Kami butuh keterangan pelapor dulu sebelum memanggil terlapor," ucapnya.