TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi melantik Brigadir Jenderal Firli sebagai Deputi Penindakan KPK yang baru. Pelantikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
"Mengangkat dan menetapkan saudara Brigjen Drs Firli, M.Si sebagai Deputi Penindakan KPK," kata pembawa acara membacakan surat pengangkatan Firli saat acara pelantikan.
Baca juga: Pernah Ajudan Boediono, Ini Karier Deputi Penindakan KPK Firli
Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan menggantikan Komisaris Jenderal Heru Winarko yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Selain itu, pimpinan KPK melantik Direktur Penuntutan KPK Supardi.
Dalam upacara pelantikan, kedua pejabat tersebut mengucapkan sumpah jabatan, yang dipimpin langsung Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca juga: Menguji Profesionalitas Firli
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari siapa pun juga atau pemberian berupa apa pun juga dari siapa pun juga, yang saya tahu atau patut dikira ia mempunyai hal yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," kata Firli dan Supardi berbarengan.
Setelah sumpah jabatan, kedua pejabat juga diminta membacakan dan menandatangani pakta integritas. Lalu diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas itu oleh Agus Rahardjo.
Baca juga: Polri Kirimkan Tiga Nama Calon Deputi Penindakan KPK
Firli menduduki jabatan Deputi Penindakan KPK setelah berhasil menyisihkan dua kandidat lain dari Polri dan tujuh calon dari Kejaksaan Agung dalam lelang terbuka yang dibuka KPK pada awal 2018.
Jabatan yang akan diemban Firli amat strategis di KPK karena menjadi jantung utama pemberantasan korupsi. Pemegang jabatan ini akan membawahkan 93 penyidik, 193 penyelidik, dan 95 jaksa KPK. Mereka menangani sedikitnya 70 kasus korupsi per tahun.